Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Bolehkah Merapikan Jenggot Dengan Memotongnya?
Jumat, 5 Juni 2015

Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani

Soal:

Bolehkah merapikan jenggot?

Jawab:

Lelaki yang memangkas habis jenggotnya, maka ini tidak perlu kita bahas (karena sudah jelas haramnya, pent.). Namun lelaki yang memelihara jenggotnya namun ia merapikannya dengan memotongnya dibeberapa bagian (ini yang kita bahas). Ini juga tidak diperbolehkan, ini perbuatan yang haram. Dan banyak saudara kita yang berjenggot terjerumus dalam kesalahan ini.

Mengapa bisa demikian? Karena tidak ada yang mengingatkan mereka, tidak ada yang mengajarkan mereka tentang syariat Allah, lebih khusus lagi syariat yang bersandarkan pada Kitabullah dan hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Bukan syariat yang bersandar pada “katanya begini, katanya begitu“, sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam sya’ir-nya:

  العلم قال الله قال رسوله *** قال الصحابة ليس بالتمويه
ما العلم نصبك للخلاف سفاهة *** بين الرسول وبين رأي فقيـه
كلا ولا جحد الصفات ونفيها *** حذرا من التعطيل والتشبيه

Ilmu adalah firman Allah, sabda Rasul-Nya, perkataan sahabat Nabi, dan bukan kepalsuan.

Ilmu bukanlah engkau menancapkan khilaf secara jahil, antara sabda Rasul dengan pendapat seorang faqih

Sama sekali tidak! Dan janganlah menolak sifat-sifat Allah serta menafikannya, waspadalah terhadap ta’thil dan tasybih

Sekarang ini, kalau kita banyak memaparkan pembahasan mengenai hal ini (haramnya mencukur jenggot), mereka berkata: “kami tidak bisa menerimanya. Syaikh Fulan mengatakan membiarkan (tidak memotong) jenggot itu hukumnya sunnah saja, memotongnya hanya makruh tanzih, dan anda terlalu ekstrem dalam masalah ini“. Kita katakan, ini sebuah kejahilan terhadap kedudukan ulama. Yang anda jadikan sandaran itu adalah seorang Syaikh yang bukan salah satu dari imam madzab yang empat. Janganlah bersandar pada Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan tadi. Maksud saya, saya tanya kepada anda, siapa diantara imam madzhab yang empat yang mengatakan bahwa hukum dari perbuatan ini adalah makruh tanzih? Yang diyakini oleh jumhur ahlussunnah wal jama’ah di zaman ini, dan mereka mengikuti para imam madzhab yang empat, mereka bersepakat bahwa memotong jenggot itu haram. Dan orang yang memotong jenggotnya adalah orang fasiq yang tidak diterima syahadatnya. Lalu jika demikian, dimana nilai kedudukan Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan, yang memfatwakan bahwa mencukur jenggot itu makruh tanzih?

Dan yang kita bawakan di sini adalah firman Allah dan sabda Rasulullah. Apa yang Allah firmankan wahai saudaraku? Ingatlah ketika Allah berfirman mengenai perkataan iblis:

ولآمرنهم فليغيرن خلق الله

sungguh aku akan menyuruh mereka untuk mengubah-ubah ciptaan Allah” (QS. An Nisa: 119).

Dan sabda Rasulullah:

حفوا الشارب ،وأعفوا اللحى

pendekkan kumis dan biarkan jenggot

Maksudnya, biarkan ia sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla menciptakannya, janganlah menyerupai Yahudi dan Nasrani.

***

Sumber: http://albanyimam.com/play.php?catsmktba=10965

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

🔍 Hadits Tentang Menggambar Makhluk Hidup, Motivasi Sholat 5 Waktu, Arti Mutasyabihat, Materi Jual Beli Dalam Islam, Rukun Sujud Tilawah


Artikel asli: https://muslim.or.id/25693-fatwa-ulama-bolehkah-merapikan-jenggot-dengan-memotongnya.html